M menjelaskan dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan hasil negatif negatif tes PCR dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau hasil negatif rapid test Antigen dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Anak Usia di Bawah 12 Tahun Diizinkan Naik Kapal Ini Aturannya Mulai 21 Oktober.
Calon Penumpang wajib datang ke Pelabuhan maksimal 3 tiga jam sebelum keberangkatan Kapal untuk dilakukan verifikasi dan validasi dokumen persyaratan perjalanan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan KKP serta melakukan pencetakan tiket atau boarding pass.
Demikian jelas Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni O.