Pancasila sebagai Dasar Negara Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan suatu azas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral maupun hukum negara dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis dalam UUD maupun yang tidak tertulis atau konvensi.
Hum.
Hal ini menunjukkan betapa sekolah mencoba berlaku adil kepada setiap muridnya.
Tanpa adanya realisasi atau perwujudan nyata nilai-nilai luhur tersebut, maka Pancasila hanya tinggal ucapan-ucapan tanpa makna.
Untuk diri sendiri keuntungan yang didapat adalah ilmu, untuk orang lain kita bias mengajarkan ilmu yang kita ketahui kepada orang yang masih awam dan untuk Negara jika kita pintar maka kita akan mengangkat nama baik Negara kita di dunia internasional.
Artikel ini merupakan lanjutan postingan sebelumnya yaitu.
blogspot.
Menghargai perbedaan pendapat teman.